Jika data yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima manfaat PKH, maka berhak mendapatkan bansos PKH 2023.
Kemudian, untuk dana bantuan yang akan disalurkan kepada masyarakat akan sama dengan tahun sebelumnya, yaitu mencapai hingga Rp3 juta.
Demikian informasi mengenai PKH 2023, dan cara cek penerima bantuan melalui link resmi milik Kemensos.***