Bumil dan Balita Jadi Penerima Bantuan, Cek Cara Daftar Melalui LInk cekbansos.kemensos.go.id

- 31 Desember 2022, 16:55 WIB
Cara Daftar Bantuan Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapatkan Rp 6 Juta, Jangan Lewatkan Informasinya
Cara Daftar Bantuan Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapatkan Rp 6 Juta, Jangan Lewatkan Informasinya /Maria Nofianti/ANTARA/M Risyal Hidayat

MEDIA PAKUAN - Bantuan PKH masih terus berlangsung hingga saat ini, dengan sebesar Rp750.000.

Anda bisa mengecek secara online dengan melalui HP untuk melalui link yang telah diberikan kepada masyarakat.

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat dengan 4 kali tahapan dalam setahun, dan akan disalurkan juga pada tahun 2023 yang akan mendatang.

Ada pun bantuan akan disalurkan dengan berbeda-beda jumlahnya untuk masyarakat yang kurang mampu atau rentan miskin.

Bantuan ini akan disalurkan melalui bank Himbara dan bagi masyarakat yang tidak memiliki ATM Himbara anda bisa mencairkan melalui kantor Pos Indonesia terdekat.

Baca Juga: Lagu Single Betrand Peto, Ini Aku dan Mantanmu: Masuk YouTube Musik Dirilis 2022 Lalu

Berikut ini rincian bulan yang akan disalurkan bantuan PKH simak sebagai berikut.

• Penyaluran PKH tahap 1: Januari, Februari dan Maret.

• Penyaluran PKH tahap 2: April, Mei dan Juni.

• Penyaluran PKH tahap 3: Juli, Agustus dan September.

• Penyaluran PKH tahap 4: Oktober, November dan Desember.

Ada pun yang berhak menerima bantuan ini seperti ibu hamil/nifas, balita 0-6 tahun berikut ini kategori penerima PKH simak sebagai berikut.

Baca Juga: Segera Cek Penerima BLT UMKM 2022, Berikut Syarat Penerima BPUM yang Harus Pelaku Usaha Ketahui

• Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.

• Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.

• Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan.

• Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan.

• Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan.

• Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta atau Rp 225 ribu per tahapan.

• Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 225 ribu per tahapan.

Baca Juga: Lapang Merdeka Kota Sukabumi Ditutup pada Malam Tahun Baru, Padahal PPKM Sudah Tak Berlaku, Kok Bisa?

Namun sebelum mendapat kan bantuan ini anda harus memenuhi syarat terlebih dahulu simak sebagai berikut.

1. Buka website cekbansos.kemensos.go.id atau KLIK DI SINI.

2. Input nama dan alamat, mulai provinsi hingga desa, sesuai alamat di KTP.

3. Input kode verifikasi yang tertera di layar.

4. Klik tombol 'Cari Data', maka muncul daftar penerima bantuan PKH.

Demikianlah cara untuk cairkan PKH dengan sebesar Rp750.000, pada bulan Desember 2022.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah