• Lansia mendapatkan Rp2,4 juta.
• Penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp2,4 juta.
• Siswa SD mendapatkan Rp900.000.
• Siswa SMP mendapatkan Rp1,5 juta.
• Siswa SMA mendapatkan Rp2 juta.
Baca Juga: Tata Cara Daftar PKH 2023 Kategori Ibu Hamil, Bisa Dapatkan Bantuan hingga Rp3 Juta
Berdasarkan penjelasan Sri Mulyani dana yang akan disalurkan dengan sebesar Rp28,3 triliun dengan 10 juta masyarakat penerima bantuan.
Namun tidak semua bisa untuk mendapatkan bantuan PKH ini, dikarenakan harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu simak sebagai berikut.
• Warga Negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.
• Bukan ASN, PNS, TNI, atau Polri.