MEDIA PAKUAN - Program Keluarga Harapan atau PKH saat ini masih bisa melakukan pencairan, untuk itu kepada masyarakat segera cairkan PKH sebelum tanggal penyaluran berakhir.
Bulan Desember tahun 2022 ini, PKH sudah memasuki tahap ke 4 untuk penyalurannya kepada masyarakat.
Penyaluran PKH tahap 4 2022 ini sudah berlangsung sejak bulan Oktober lalu, dan akan berakhir pada Desember 2022.
Baca Juga: Ungkap Kekuatan Dua Kubu, Mampukah PSIS Semarang Menahan Bali United Di Pekan Ke 17 Ini?
Bagi masyarakat yang belum mencairkan PKH tahap 4 ini, masih bisa melakukan pencairan hingga tanggal 31 Desember 2022 tetapi, harus memenuhi syarat tertentu.
Ada beberapa syarat yang harus masyarakat penuhi, agar dapat mencairkan PKH tahap 4 ini, salah satunya dengan terdaftar di DTKS Kemensos.
Bagi masyarakat yang belum mengetahui apa itu DTKS, DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial hal ini membantu pemerintah dalam data yang mencakup nama masyarakat.
Data ini berguna untuk pemerintah, dalam proses penyaluran bansos untuk masyarakat yang sudah terdata.