• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Terdata sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juli 2022.
• Dengan gaji maksimal Rp3,5 juta atau di bawah UMK/UMP.
• Tidak menerima kartu prakerja BPUM dan PKH.
• Bukan dari anggota TNI/Polri, ASN, PNS.
Jika telah terpenuhi data tersebut yang tercantum di atas maka anda bisa langsung cairkan BSU tahap 8 melalui link kemnaker.go.id. simak cara pengecekannya sebagai berikut.
• Buka link kemnaker.go.id.
• Klik 'Masuk' dipojok kanan atas untuk login.
• Jika belum memiliki akun maka harus registrasi terlebih dahulu di menu "Daftar".