BSU Tahap 8 Segera Berakhir, Berikut Inilah Cara Cek Penerima BLT dari Kemnaker Rp600.000

- 14 Desember 2022, 11:00 WIB
BSU tahap 8 segara berakhir disalurkan kepada para pekerja penerima BLT dari Kemnaker sebesar Rp600.000
BSU tahap 8 segara berakhir disalurkan kepada para pekerja penerima BLT dari Kemnaker sebesar Rp600.000 /Instagram @kemnaker

 

MEDIA PAKUAN - Program BSU tahap 8 segara berakhir disalurkan kepada para pekerja penerima BLT dari Kemnaker sebesar Rp600.000.

Maka dari itu, para calon penerima BSU tahap 8 harus segera cek penerima BLT Kemnaker Rp600.000.

Selain itu, untuk cek penerima BSU tahap 8 ini bisa dilakuan secara online melalui hp anda sendiri, dan dapatkan BLT Kemnaker Rp600.000.

 

Bantuan BSU tahap 8 ini akan cair melalui Bank Himbara (Mandiri, BNI, BTN, BRI, BSI) dengan sebesar Rp600.000.

Baca Juga: 1 Juta Pekerja Berhak Dapatkan BSU Tahap 8 dari Kemnaker Sebesar Rp600.000, Ini Cara Cek Penerimanya

Sedangkan bagi karyawan yang tidak memiliki kartu ATM yang tertera di atas maka bisa melalui kantor pos Indonesia.

Bantuan BSU tahap 8 ini cair pada bulan Desember dengan sebesar Rp600.000, untuk para karyawan yang masih kekurangan dalam ekonomi.

Berikut ini data yang tidak masuk dalam kategori penerima bantuan BSU tahap 8 melalui kantor pos atau pun bank himbara simak sebagai berikut.

Baca Juga: Berikut Cara Mengetahui Penerima BSU 2022 secara Online, Cek Pospay ini Syarat Dapat Bantuan Kemnaker

• Data NIK dan KTP terdata sebagai anggota TNI/Polri, ASN, PNS.

• Data NIK dan KTP tidak terdata sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

• Data NIK dan KTP terdata memiliki gaji di atas Rp3,5 juta.

• Penerima bansos lainnya.

• Tidak terdata di Dukcapil lantaran karyawan adalah WNA.

Baca Juga: Penyaluran Bantuan BSU Tahap 8 yang Akan Berakhir Pada Tanggal 20 Desember ini

Jika ingin terdata sebagai penerima bantuan BSU tahap 8 maka anda tidak terdata pada tulisan yang tertera di atas.

Jika ingin mengetahui anda terdata sebagai penerima bantuan BSU tahap 8 maka bisa melalui tiga link dibawah ini.

• Kemnaker.go.id.

• bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

• Aplikasi Pospay dengan mengdownload melalui aplikasi app store atau pun play store.

Untuk pengecekan NIK anda bisa melalui data link tiga ini, untuk persyaratan anda bisa simak sebagai berikut.

Baca Juga: Tidak Punya Rekening Bisa Dapat BSU 2022 Sebesar Rp600.000 dari Kemnaker, Cukup Gunakan Cara Ini

• Memiliki NIK dan KTP.

• Nama lengkap

• Tempat tanggal lahir

• Nama ibu kandung

• Email aktif

• Nomor HP aktif

Baca Juga: Tidak Punya Rekening Pekerja Bisa Tetap Dapat BSU Tahap 8 di Kantor Pos, Ikuti Langkah-Langkah Berikut

Jika telah terdata maka akan muncul notifikasi mengenai Bantuan yang telah didata seperti dibawah ini.

"Anda termasuk dalam kriteria penerima Bantuan Subdidi Upah (BSU)...."

Atau pun akan muncul notifikasi jika tidak terdata sebagai penerima bantuan BSU tahap 8 seperti dibawah ini.

"Mohon maaf, Anda tidak termasuk dalam kriteria penerima Bantuan Subdidi Upah (BSU)...."

Jika anda terdaftar sebagai penerima bantuan BSU tahap 8 pada bulan Desember 2022 maka anda harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu.

Bantuan BSU tahap 8 ini akan cair dengan sebesar Rp600.000, kepada karyawan hingga pada tanggal 20 Desember ini.

Untuk cara cairkan bantuan BSU tahap 8 ini anda bisa menyimak dibawah ini sebagai berikut.

Baca Juga: BSU Tahap 8 Cair Hari Ini ke Pekerja yang Tidak Punya Rekening atau ATM, Simak Cara Cek Penerimanya

• Download dokumen QR Code di aplikasi PosPay sebagai syarat wajib pencairan BSU 2022.

• Setelah berhasil download, bawa dokumen QR Code tersebut ke Kantor Pos terdekat.

• Ambil nomor antrian, sebutkan bahwa Anda hendak mencairkan dana BSU 2022.

• Tunggu hingga nomor antrian Anda dipanggil.

• Tunjukkan QR Code pencairan ke petugas.

• Petugas akan melakukan scan QR Code dan menanyakan beberapa pertanyaan untuk verifikasi data.

• Dana BSU akan diserahkan dalam bentuk tunai.

Demikianlah bantuan yang disalurkan pada bulan Desember dengan sebesar Rp600.000, pada tahun 2022.***

Editor: Holis Sindy Sauri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah