Hal tersebut disampaikan Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri di akun Instagram resmi Kemnaker.
"Mengingatkan kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," katanya.
Selain itu, Indah Anggoro juga mengatakan bahwa ada sebanyak 1 juta pekerja yang yang belum mencairkan dana tersebut.
"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja atau buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU-nya," kata Indah.
Bagi pekerja yang belum mengetahui cara cek penerima BSU 2022, simak penjelasan berikut ini
1. Buka dan masuk link bsu.kemnaker.go.id untuk cek nama penerima BSU 2022 tunai dari Kemnaker.
2. Daftar akun baru untuk login dan cek BSU 2022 tunai dari Kemnaker sebesar Rp600.000.
3. Isi data diri lengkap pekerja penerima BSU 2022, kemudian masukkan kode OTP sesuai contohnya.
4. Login kembali untuk cek penerima BSU 2022 yang cair sebesar Rp600.000 tunai.