Syarat Jadi Penerima BSU Tahap 8 agar Bisa Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Penuhi 6 Kriteria Ini

- 30 November 2022, 15:00 WIB
ilustrasi - persyaratan menjadi penerima BSU tahap 8 agar bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan
ilustrasi - persyaratan menjadi penerima BSU tahap 8 agar bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan /Ahmad Rayadie/

 

MEDIA PAKUAN - Perlu anda tahu terdapat beberapa persyaratan menjadi penerima BSU tahap 8 agar bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

BSU tahap 8 ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi beberapa kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Buruh yang mendapatkan BSU tahap 8 akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000.

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 itu diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Simak di Sini Ada Cara Cek Penerima BSU 2022 dari Kemnaker dan Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000

Maka simak berikut ini ada 6 syarat dan kriteria, yang harus diketahui serta dipenuhi oleh para pekerja:

1. Terbilang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

2. Tidak tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, ataupun
Polri

3. Bukan pegawai di BUMN/BUMD

4. Tidak tercatat sebagai penerima Kartu Prakerja, PKH, atupun BPUM

5. Mempunyai gaji/upah paling besar Rp3,5 juta per bulan

6. Apabila bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta per bulan, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca Juga: BSU 2022 Masih Cair ke Kantor Pos Indonesia, Simak Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Setelah pekerja memenuhi syarat yang tertera di atas, pekerja bisa langsung cek penerima BSU 2022 secara online.

Namun, pekerja harus memastikan internet sudah memadai pada saat melakukan pengecekkan nama penerima.

Dengan itu, pekerja bisa melakukan pengecekkan nama penerima BSU 2022 tanpa ada kendala.

Pekerja bisa melakukan pengecekkan nama penerima BSU 2022, dengan mengakses link bsu.kemenaker.go.id.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT BPJS via PosPay dan kemnaker.go.id Sekaligus Jadwal Pencairan BSU 2022 dari Kemnaker

Setelah memasuki link tersebut pada pekerja harus memahami, point-point berikut ini:

1. Apabila mendapat notifikasi “Selamat! Kamu telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022”, maka pekerja sudah ditetapkan sebagai penerima.

2. Bila mendapat notifikasi “Dana BSU 2022 untukmu telah disalurkan!”, maka pekerja sudah bisa mengambil dana BSU 2022.

3. Jika mendapat notifikasi “Kamu tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022”, maka pekerja tidak ada hak mencairkan dana BSU 2022.

Demikian syarat dan kriteria yang harus pekerja ketahui dan penuhi, untuk bisa mencairkan BSU 2022.***

Editor: Holis Sindy Sauri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x