MEDIA PAKUAN - Ketentuan resmi kemendikbud, para pelamar P1 (Prioritas-1)PPPK Guru 2022 bisa gugur meski sudah lolos seleksi administrasi.
Untuk itu para guru yang masuk kategori pelamar P1 tidak boleh santai-santai saja sebelum benar-benar lolos proses seleksi selesai pada Maret 2023.
Perlu diketahui para Pelamar P1 telah diberikan keistimewaan dibandingkan pelamar P2, P3 dan Umum.
P1 ini sebenarnya sudah lolos seleksi dan telah memenuhi nilai ambang batas pada tahap awal 2021 hanya saja terbentur oleh kuota dan anggaran yang tersedia dari Pemerintah.
Keistimewaan proses P1 Guru PPPK 2022 ini mereka tidak ada tes kompetensi lagi, hanya seleksi administrasi dan penempatan.
Adapun untuk penempatan guru pada PPPK 2022 diurutkan sebagai berikut:
Baca Juga: Launching Bisnis Baru Laudya Cynthia Bella Mengundang Sosok Orang Spesial
1. Guru THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsi guru tahun 2021.