2. Aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan PNS, TNI dan Polri.
5. Belum mendapatkan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Baca Juga: Cara Klaim BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Secara Online, Dapatkan Uang dari Kemnaker Rp600.000
Sebelumnya pemerintah juga mengatakan sebanyak 16 juta orang pekerja, yang akan mendapatkan manfaat dana BSU 2022 ini.
Adapun, saat ini BSU 2022 ini sudah memasuki tahap ke-8 dan untuk besaran dana yang disalurkan sebesar Rp600.000.
Setelahnya, jika pekerja sudah memenuhi syarat yang ditetapkan pekerja bisa langsung cek penerima melalui online.***