Ingin Dapat BLT Rp600.000 dari BSU 2022? Cek Persyaratan Umum dan Jadwalnya di Sini

- 28 November 2022, 13:00 WIB
Cek nama Anda untuk pastikan status penerima BLT BBM 2022 tahap 2.
Cek nama Anda untuk pastikan status penerima BLT BBM 2022 tahap 2. /unsplash

MEDIA PAKUAN - Banyak pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan BLT Rp600.000 dari program BSU 2022 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Namun tidak semua orang bisa mendapatkan BLT Rp600.000 dari BSU 2022 karena ada beberapa persyaratan umum yang perlu anda ketahui.

Selain itu anda juga harus mengetahui kapan BSU 2022 bisa cair kepada anda yang ingin dapatkan BLT Rp600.000.

Semua hal tersebut harus diketahui para pekerja atau buruh agar bisa mendapatkan BLT Rp600.000 dari BSU 2022.

Baca Juga: Ketahuilah Jadwal Pencairan Sekaligus Cara Cek Penerima BSU 2022 dari Kemnaker Senilai Rp600.000

 

Hingga saat in sudah ada sebanyak 11.112.260 orang pekerja yang sudah mendapatkan manfaat dana bantuan, melalui BSU 2022 ini.

Namun, Kemenaker juga menetapkan persyaratan bagi setiap pekerja calon penerima yang ingin mendapatkan BSU 2022 ini. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi pekerja:

1. WNI.

2. Aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan PNS, TNI dan Polri.

5. Belum mendapatkan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca Juga: Cara Klaim BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Secara Online, Dapatkan Uang dari Kemnaker Rp600.000

Sebelumnya pemerintah juga mengatakan sebanyak 16 juta orang pekerja, yang akan mendapatkan manfaat dana BSU 2022 ini.

Adapun, saat ini BSU 2022 ini sudah memasuki tahap ke-8 dan untuk besaran dana yang disalurkan sebesar Rp600.000.

Setelahnya, jika pekerja sudah memenuhi syarat yang ditetapkan pekerja bisa langsung cek penerima melalui online.***

Editor: Holis Sindy Sauri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x