MEDIA PAKUAN - Ketahuilah ada beberapa cara mudah agar bisa menjadi penerima BSU 2022 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penerima BSU 2022 nantinya bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji dari Pemerintah sebesar Rp600.000.
Disalurkannya BSU 2022 ini diharapkan bisa membantu para pekerja atau buruh yang terdaftar sebegai penerima BLT Subsidi Gaji.
Selain itu juga bisa membantu para pekerja dalam segi perekonomiannya dengan adanya BSU 2022 Rp600.000.
Adapun 6 syarat dan kriteria, yang harus diketahui serta dipenuhi oleh para pekerja:
1. Terbilang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
2. Tidak tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, ataupun
Polri
3. Bukan pegawai di BUMN/BUMD