MEDIA PAKUAN - Saat ini sudah mendekati akhir November 2022, para pekerja calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dianjurkan untuk mengetahui syarat dan kriteria penerima BSU 2022.
Dengan ini, para pekerja calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadikan ini kesempatan untuk bisa menerima BSU 2022 dari pemerintah.
Oleh karena itu, para pekerja calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan harus mengetahui syarat dan kriteria penerima BSU 2022 yang ditetapkan pemerintah kepada pekerja.
Berikut ini ada 6 syarat dan kriteria, yang harus diketahui serta dipenuhi oleh para pekerja:
1. Terbilang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
2. Tidak tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, ataupun
Polri
3. Bukan pegawai di BUMN/BUMD
4. Tidak tercatat sebagai penerima Kartu Prakerja, PKH, atupun BPUM