Cek Penerima BSU 2022 Melalui Pospay dan Segera Cairkan Bantuan Rp600 Ribu Melalui Kantor Pos

- 21 November 2022, 09:38 WIB
penerima BSU 2022 bisa diketahui melalui Pospay dan segera cairkan melalui  Kantor Pos
penerima BSU 2022 bisa diketahui melalui Pospay dan segera cairkan melalui Kantor Pos /Instagram @posindonesia.ig


MEDIA PAKUAN - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 pada tahap 7 masih tengah disalurkan melalui Kantor Pos.

Para pekerja atau buruh bisa segera cek penerima BSU melalui Pospay dan jika terdafttar segera cairkan melalui Kantor Pos.

BSU ini telah disalurkan kepada 11.112.260 per tanggal 15 November 2022 para pekerja bisa cek penerimanya dengan cara berikut ini:

- Unduh aplikasi Pospay di Play Store.

Baca Juga: Dibuka! Berikut 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini 21 November 2022

Baca Juga: Penerima BLT BBM November 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id Menggunakan KTP

- Buka aplikasi tersebut dan klik tombol 'i' berwarna merah di pojok kanan pada menu login.

- Klik logo Kemenaker.

- Pilih opsi 'BSU KEMENAKER 1' pada kolom 'Jenis Bantuan'.

-Siapkan e-KTP dan klik 'Ambil Foto Sekarang'.

- Arahkan kamera HP untuk memotret e-KTP dan pastikan foto yang diambil jelas dan tidak buram.

- Jika foto buram dan sistem tidak terbaca, ulangi foto e-KTP Anda.

- Lengkapi data diri penerima dan klik 'Lanjutkan'.

- Jika data yang sesuai dengan penerima data, maka layar aplikasi akan menampilkan kode QR untuk mencairkan dana di Kantor Pos.

- Jika data yang dimasukkan tidak sesuai dengan data penerima BSU, maka akan muncul pemberitahuan 'NIK tidak terdaftar sebagai penerima'.

Jika anda terdaftar sebagai penerima BSU tahap 7 Rp600.000 dan telah mendapatkan kode QR, anda bisa mendatangi Kantor Pos untuk mencairkan dana tersebut.

Itulah cara cek penerima BSU tahap 7 Rp600.000 melalui aplikasi Pospay.

Tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU 2022 karena ada syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan bantuan kemnaker tersebut.

Disadur dari akun @kemnaker berikut ini penyebab tidak mendapatkan BSU 2022:

1. Tidak memenuhi persyaratan

2. Sudah menerima bantuan lainnya ( Kartu Prakerja, BPUM dan PKH )

Persyaratan atau kategori pekerja yang berhak menjadi Penerima BSU atau bantuan Kemnaker diantaranya:

1.Warga Negara Indonesia

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

3. Memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta

4. Bukan PNS, Polri, dan TNI.***

Editor: Iing Nuryasin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah