MEDIA PAKUAN - Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 4 merupakan bansos dari pemerintah yang disalurkan kepada keluarga miskin atau rentan miskin.
Untuk mendapatkan bansos PKH tahap 4, masyarakat harus terdaftar di di data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.
Agar penyaluran bansos PKH tahap 4 tetap sasaran, masyarakat harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Kemensos.
Berikut ini syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Kemensos:
1. Keluarga miskin, kurang mampu, atau keluarga pra sejahtera.
2. Memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil/menyusui.
3. Balita berusia 0 sampai 6 tahun.
4. Memiliki anggota keluarga yang masih sekolah di bangku SD, SMP, atau SMA sederajat.