Sudah Sering Dapat Tapi Tidak Tahu Apa Itu Bansos? Ketahuilah Ini Manfaat, Tujuan dan Penjelasan Lengkapnya

- 27 Oktober 2022, 14:25 WIB
ilustrasi : Sudah Sering Dapat Tapi Tidak Tahu Apa Itu Bansos?
ilustrasi : Sudah Sering Dapat Tapi Tidak Tahu Apa Itu Bansos? /

MEDIA PAKUAN - Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada warga-warga yang miskin, tidak mempunyai pekerjaan dan yang lainnya.

Bansos merupakan pemberian bantuan berupa uang atau barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif.
 
Bansos disalurkan bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial terhadap masyarakat.

Pemberian dana Bansos dari pemerintah terhadap masyarakat berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 32 tahun 2012 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Baca Juga: BLT PKH Tahap Empat Cair Oktober dan Desember 2022, Dapatkan Bansos hingg Rp750 Ribu dari Kemensos

Bansos diberikan kepada masyarakat yang mengalami risiko sosial, yang dimana dapat diberikan dalam bentuk uang maupun barang.

Ketentuan mengenai bansos diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, Peraturan ini mengubah UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Menurut UU tersebut, bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tTidak mampu, atau rentan terhadap risiko sosial.

Pengertian tersebut juga dijelaskan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

Baca Juga: Cara Cepat Gunakan Aplikasi untuk Cek Bansos agar Dapat BLT dari Pemerintah Desember 2022 Mendatang

Pengelolaan bansos diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.

Pemberi bansos adalah Satuan Kerja pada kementerian atau lembaga pada Pemerintah Pusat atau Satuan Kerja.

Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang tugas dan fungsinya melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.***

Editor: Holis Sindy Sauri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x