MEDIA PAKUAN - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kembali disalurkan oleh pemerintah.
Pemerintah menyalurkan BLT Dana Desa melalui Kementerian Desa (Kemendes) sebesar Rp600.000.
BLT Dana Desa Rp600.000 ini diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Kriteria penerima BLT Dana Desa yaitu warga desa yang mata pencahariannya hilang akibat virus Corona dan tidak menerima bantuan perlindungan sosial lainnya dari pemerintah.
Baca Juga: Pelaku Usaha Dapatkan BLT UMKM Rp600.000, Begini Cara Daftar BPUM Secara Online dan Offline
Maka pemerintah menyalurkan BLT Dana Desa berupa uang tunai sejumlah Rp600.000 kepada penerima.
Bantuan BLT ini diberikan kepada warga desa agar bisa menutupi atau menambahkan uang bulanan mereka yang tidak mencukupi.