MEDIA PAKUAN - Pemerintah telah menyalurkan BSU tahap 6, para pekerja atau buruh bisa cek penerimanya di kemnaker.go.id.
BSU 2022 ini telah memasuki tahap 7 dimana pada tahap satu hingga 6 telah di salurkan kepada 9 juta penerima.
untuk bisa menjadi penerima ada syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh.
Namun jika para penerima belum juga mendapatkan bantuan BSU pada tahap 6 melalui rekening bank ada kemungkinan akan cair melalui Pos.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangsel 26 Oktober 2022 buka pukul 08.00 WIB, Berikut Lokasinya
Adapun syarat untuk mendapatkan BSU 2022 ini adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
3. Memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta