MEDIA PAKUAN - Bagi anda warga Tangsel yang berminat untuk melakukan perpanjangan SIM bisa datang ITC BSD.
Namun layanan SIM Keliling polres Tangsel ini hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C saja yang masa berlakunya habis.
Jika masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Waktu Sholat Zuhur pukul 11.37, Berikut Jadwal Sholat untuk Wilayah Jakarta 26 Oktober 2022
Layanan SIM keliling Tangsel pada Rabu 26 Oktober 2022 dimulai pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan.