Jika ingin mendapatkan BSU 2022, kalian harus memenuhi beberapa kriteria penerima sebagai berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia
2. Merupakan pekerja/buruh yang menerima upah dengan gaji Rp3,5 juta
3. Masih tercatat sebagai jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan
4. Berada di wilayah zona PPKM level 4 dan 3
5. Pekerja bekerja di sektor perdagangan, real estat, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan
6. Memiliki rekening bank yang masih aktif
Baca Juga: 3 Cara agar BSU 2022 Tahap 2 Rp600.000 Bisa Cair ke Rekening Anda, Simak di Sini
Nah bagi kalian yang sudah memenuhi persyaratannya, bisa cek namanya melalui situs bsu.kemnaker.go.id dengan cara berikut ini: