Perlu Disimak! Aqiqah atau Kurban, Mana yang Harus Didahulukan? Berikut Penjelasannya

- 6 Juli 2022, 15:17 WIB
Ilustrasi, Hukum kurban jika belum melaksanakan aqiqah.
Ilustrasi, Hukum kurban jika belum melaksanakan aqiqah. /Instagram @nathalieholscher/

MEDIA PAKUAN - Pada dasarnya, aqiqah dan qurban ada persamaan di antara keduanya, yakni sama-sama sunnah hukumnya menurut mazhab Syafi’i (selama tidak dinadzari).

Adapun perbedaan di antara keduanya lebih pada waktu pelaksanaannya. Qurban hanya dapat dilakukan pada bulan Dzulhijjah saja.

Sedangkan aqiqah dilaksanakan pada saat mengiringi kelahiran bayi dan lebih dianjurkan lagi pada hari ketujuh kelahirannya.

Baca Juga: Makanan Ringan Cocok Idul Adha, Ini Kue Kuping Gajah: Caranya Sangat Mudah

Satu sisi, aqiqah merupakan hak seorang anak bagi orang tuanya. Artinya, anjuran untuk menyembelih hewan aqiqah sangat ditekankan kepada orang tua bayi yang diberi kelapangan rezeki untuk berbagi dalam rangka menyambut kelahiran anaknya.

Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW:

مَعَ الغُلاَمِ عَقِيقَةٌ

Artinya: "Aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi" (HR. Bukhari).

Baca Juga: Berikut Ini Pentingnya Ilmu Sebelum Beramal, Kunci Amalan Diterima: Benarkah?

Para ulama memberi kelonggaran pelaksanaan aqiqah oleh orang tua hingga si bayi tumbuh sampai dengan balig. Setelah itu, anjuran aqiqah tidak lagi dibebankan kepada orang tua melainkan diserahkan kepada sang anak untuk melaksanakan sendiri atau meninggalkannya.

Dalam hal ini tentu saja melaksanakan aqiqah sendiri lebih baik daripada tidak melaksanakannya.

Baca Juga: Berikut Ini Pentingnya Ilmu Sebelum Beramal, Kunci Amalan Diterima: Benarkah?

Terkait dengan pertanyaan di atas, manakah yang didahulukan antara qurban dan aqiqah? Jawabannya adalah tergantung momentum serta situasi dan kondisi.

Apabila mendekati hari raya Idul Adha, maka mendahulukan qurban adalah lebih baik daripada malaksanakan aqiqah.

Ada baiknya pula, apabila menginginkan kedua-keduanya (qurban dan aqiqah) kita mengikuti pendapat Imam Ramli yang membolehkan dua niat dalam menyembelih seekor hewan.

Baca Juga: Mau Pulang ke Indonesia Pakai Ojek, Beginilah Kisah Lengkap Dukun yang Terkena Azab saat Umroh di Tanah Suci

Yakni niat qurban sekaligus niat aqiqah, sebagaimana keterangn dalam kitab Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani:

قال ابن حجر لو أراد بالشاة الواحدة الأضحية والعقيقة لم يكف خلافا للعلامة الرملى حيث قال ولو نوى بالشاة المذبوحة الأضحية والعقيقة حصلا

Artinya, "Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang meginginkan dengan satu kambing untuk qurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup. Berbeda dengan Imam Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk qurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi."

Baca Juga: Sempat Dinyinyir, Ini Kisah Pedagang Klepon yang Selalu Menetaskan Gula Merah: Untuk Penglaris?

Konsekuensi yang mungkin terjadi dari pendapat Imam Ramli ini adalah dalam pembagian dagingnya, mengingat daging qurban lebih afdhal dibagikan dalam kondisi belum dimasak (mentah), sementara aqiqah dibagikan dalam kondisi siap saji.

Namun demikian, hal ini tidak perlu dipermasalahkan karena cara pembagian tersebut bukanlah termasuk hal yang penting.

Baca Juga: Sering Berseteru dengan Larissa Chou, Henny Yuliana Rahman Tunjukkan Kedekatan Yusuf dan Zayn

Baca Juga: Gaya Pede Rizal Ramli Maju Jadi Capres: Siap Benahi 3 Problem Hanya Dalam Enam Bulan

Kedua cara pembagian daging tersebut adalah demi meraih keutamaan, bukan menyangkut keabsahan ibadah.

Wallahu'alam.***

 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah