Perbedaan tersebut meliputi jenis bunga yang dikenakan dan juga sistem denda yang dapat merugikan nasabah.
Baca Juga: Ini 5 Wisata yang Wajib Kamu Kunjungi Ketika Di Lombok, Dekat dengan Sirkuit Mandalika
• Bunga tetap KPR Syariah
Bunga mengambang atau mengambang adalah suku bunga yang berubah dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan tren pasar KPR. Misalnya saja di tahun pertama pembayaran nasabah dikenai bunga 5 persen yang kemudian naik menjadi 7 persen di tahun-tahun setelahnya.
Sedangkan tarif tetap atau tetap adalah margin bunga pembiayaan dengan jumlah yang stabil atau tetap sama dari awal pengambilan KPR hingga akhir masa angsuran sesuai dengan akad atau kesepakatan di awal.
Penggunaan sistem bunga fixed rate lebih menguntungkan bagi nasabah karena besaran cicilan kini dan nanti bisa diprediksi dengan pasti yang membuat manajemen keuangan lebih tenang dan tertata. Sistem ini lebih umum ditemukan pada program KPR Syariah murah.
• Bebas ketika
KPR Syariah tidak menerapkan sistem denda mengingat salah satu prinsip utamanya adalah saling percaya. Dengan begini, nasabah tidak dibebani dengan denda tertentu yang membuat pengeluaran atas fasilitas KPR yang dibebankan.
Baca Juga: Jalan Raya Bogor Banjir, Arus Lalulintas Kendaraan Tersendat