Sementara saat ini, eksportir hanya akan diwajibkan melakukan deklarasi pabean untuk pengiriman.
Untuk mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Perdagangan, perusahaan kelapa sawit harus menyatakan bahwa mereka memasok produk kelapa sawit ini ke pembeli dalam negeri.
Perusahaan juga harus melampirkan bukti kontrak penjualan serta rencana enam bulan mereka untuk ekspor dan distribusi dalam negeri.
Baca Juga: Kenang Vanessa Angel saat Bebas dari Lapas, Fadly Faisal Beberkan Wajah Bahagia Kakak Ipar
Dilansir dari CNA, Ketua GAPKI Joko Supriyono mengatakan bahwa menurutnya, pemberlakuan hal tersebut tidak akan berpengaruh pada proses ekspor.
"Ini demi meningkatkan ketertiban ekspor di tengah program minyak goreng nasional untuk menjamin ketersediaan dan keamanan pasokan," tambahnya.
Pada awal perdagangan di hari Rabu, harga kontrak patokan minyak sawit di Malaysia naik sebanyak 3,2 persen, sebagai reaksi terhadap kebijakan Indonesia dan di tengah kenaikan harga minyak mentah berjangka.
Kementerian Perdagangan meyakinkan industri tidak akan ada persyaratan minimum untuk penjualan minyak sawit di dalam negeri.
Baca Juga: 6 Derajat Di Bawah Nol Kolam Air Membeku, Inilah Daerah-daerah Yang Diguyur Salju di Arab Saudi
Data GAPKI menunjukkan bahwa pada Januari-Oktober tahun lalu, Indonesia mengonsumsi 15,18 juta ton produk minyak sawit, termasuk biodiesel, dan mengekspor 28,89 juta ton.