Maka untuk membantu para buruh pemerintah akan kembali menyalurkan BLT BPJS atau juga disebut BSU Subsidi gaji.
Pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, sedikit berbeda dengan penyaluran BSU 2020 lalu.
Besaran Subsidi Gaji yang didapatkan pekerja para BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini, yaitu sebesar Rp500 ribu per bulan.
BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan selama dua bulan, sehingga pekerja akan mendapatkan BSU Rp1 juta.
Adapun persyaratan umum yang disampaikan oleh Menaker sebagai berikut ini:
1. WNI dibuktikan dengan NIK
2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai bulan Juni 2021
3. Mempunyai Gaji tertinggi sebesar Rp3,5 juta per bulan
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah