Disalurkan! BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Agustus, Berikut Jadwal Pelanyalurannya

- 4 Agustus 2021, 08:44 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT UMKM
Ilustrasi Bantuan BLT UMKM /

MEDIA PAKUAN - BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sudah mulai disalurkan kepada para pelaku usaha pada 2021 ini.

Terdapat beberapa bocoran soal jadwal pencairan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta untuk para pelaku usaha.

Perlu kalian ketahui, Kemenkop menargetkan tiga juta penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada 2021.

Penyalurannya itu mulai dari bulan Juli sebanyak 1,5 juta penerima, Agustus 1 juta penerima dan terakhir September 500 ribu penerima.

Baca Juga: Legendaris AC Milan Andriy Shevchenko Mengundurkan Diri sebagai Pelatih Ukraina

Program BLT UMKM disalurkan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha yang kini tengah dilanda dampak pandemi Covid-19.

Adapun cara untuk mengetahui dapat atau tidaknya BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan NIK KTP;

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;

4. Kemudian klik Proses Inquiry;

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM BPUM ini.

Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak Hari Ini 4 Agustus 2021: Scorpio Perlu Menanamkan Banyak Kesabaran dan Tekad

Selain itu, para pelaku usaha bisa cek namanya melalui link banpresbpum.id dari bank BNI dengan cara berikut ini:

- Klik link banpresbpum.id;

- Masukkan 16 digit nomor NIK KTP;

- Klik CARI;

- Data penerima BLT UMKM atau BPUM PNM Mekaar akan tertera di layar.

Jika nama anda tercantum sebagai penerima BLT UMKM BPUM, segera datangi bank BNI dengan membawa dokumen berikut ini:

Baca Juga: Frustasi Bermain di Juventus, Cristiano Ronaldo Ingin Kembali ke Real Madrid

1. Fotokopi dan KTP Asli;

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM;

3. FC Buku Tabungan.

Perlu para pelaku usaha ketahui, jika yang belum punya rekening, nantinya akan dibuatkan oleh Kemenkop di bank penyalur.

Adapun persyaratan pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di Bank BRI Agustus 2021: Hanya Tersedia 2 Formasi Kosong Saja

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Demikianlah informasi terkini dari Kemenkop soal penyaluran BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x