1,5 Juta Penerima BLT UMKM BPUM Agustus 2021, Pastikan Nama Anda Tercantum

- 2 Agustus 2021, 10:09 WIB
Link Pendaftaran Online BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Awal Agustus 2021, Berikut Daftarnya
Link Pendaftaran Online BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Awal Agustus 2021, Berikut Daftarnya /Pexels/Ahsanjaya

MEDIA PAKUAN - Pastikan nama anda tercantum sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta pada Agustus 2021.
 
Pengecekan penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta bisa dilakukan melalui link eform.bri.co.id/bpum.
 
Pada penyaluran BLT UMKM Rp1,2 juta Agustus 2021, akan ada 1 juta penerima BPUM.
 
 
Perlu kalian ketahui, Kemenkop menargetkan tiga juta penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada 2021.
 
Penyalurannya itu mulai dari bulan Juli sebanyak 1,5 juta penerima, Agustus 1 juta penerima dan terakhir September 500 ribu penerima.
 
Program BLT UMKM disalurkan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha yang kini tengah dilanda dampak pandemi Covid-19.
 
 
Adapun cara untuk mengetahui dapat atau tidaknya BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:
 
1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan NIK KTP;

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;

4. Kemudian klik Proses Inquiry;

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM BPUM ini.
 
Selain itu, para pelaku usaha bisa cek namanya melalui link banpresbpum.id dari bank BNI dengan cara berikut ini:
 
 
- Klik link banpresbpum.id;

- Masukkan 16 digit nomor NIK KTP;

- Klik CARI;

- Data penerima BLT UMKM atau BPUM PNM Mekaar akan tertera di layar.
 
Jika nama anda tercantum sebagai penerima BLT UMKM BPUM, segera datangi bank BNI dengan membawa dokumen berikut ini:
 
1. Fokotokoli dan KTP Asli;

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM;

3. FC Buku Tabungan.
 
Perlu para pelaku usaha ketahui, jika yang belum punya rekening, nantinya akan dibuatkan oleh Kemenkop di bank penyalur.
 
 
Adapun persyaratan pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:
 
1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
 
Demikianlah informasi terkini dari Kemenkop soal penyaluran BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.***
 

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x