Baca Juga: Frustasi Bermain di Juventus, Cristiano Ronaldo Ingin Kembali ke Real Madrid
1. Fotokopi dan KTP Asli;
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM;
3. FC Buku Tabungan.
Perlu para pelaku usaha ketahui, jika yang belum punya rekening, nantinya akan dibuatkan oleh Kemenkop di bank penyalur.
Adapun persyaratan pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di Bank BRI Agustus 2021: Hanya Tersedia 2 Formasi Kosong Saja
3. Memiliki usaha mikro;