Pemerintah Salurkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu, Bantuan PPKM Agustus 2021

- 2 Agustus 2021, 10:40 WIB
Mau Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Agustus 2021? Berikut Daftar Syarat dan Kantor Lembaga Pengusul
Mau Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Agustus 2021? Berikut Daftar Syarat dan Kantor Lembaga Pengusul /Maria Nofianti/unsplash.com/mufidmajnun

MEDIA PAKUAN - Pemerintah kembali menyalurkan BLT Dana Desa Rp300 ribu sebagai bantuan PPPK pada Agustus 2021.

BLT Dana Desa Rp300 ribui bisa didapatkan masyarakat melalui situs resmi pemerintah sid.kemendesa.go.id.

Namun program BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya disalurkan kepada para warga yang berstatus Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sementara itu, menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, program BLT Dana Desa disalurkan secara fleksibel.

Baca Juga: 1,5 Juta Penerima BLT UMKM BPUM Agustus 2021, Pastikan Nama Anda Tercantum

Maka pemerintah sangat terbuka sekali itu warga yang ingin mendapatkan BLT Dana Desa, asalkan bisa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.

“BLT Dana Desa sangat fleksibel, hari ini bisa turun atau bisa naik. Kita berikan ruang yang luas kepada desa untuk terus lakukan pemantauan terhadap warga jika terkena dampak harus segera dimasukkan dalam KPM,” ucap Gus Halim seperti dikutip Media Pakuan dari Antara, pada Senin, 2 Agustus 2021.

Adapun cara untuk mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu sebagai berikut ini:

1. Pendaftaran BLT Dana Desa 2021 tidak dilakukan secara online, masyarakat bisa dilakukan melalui 3 orang relawan Covid-19 yang ditentukan atau melalui Ketua RT/RW.

Baca Juga: Nagita Mulai Emosi, Rafathar Mulai Ngeyel Begini Keluhnya

2. Usai melakukan pendaftaran, dokumen calon penerima BLT Dana Desa akan diputuskan dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa.

3. Dokumen calon penerima BLT Dana Desa yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Kepala Desa bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

4. Dokumen yang sudah ditandatangani disampaikan ke bupati/wali kota untuk mendapatkan pengesahan dan dapat pula didelegasikan kepada camat.

5. Kepala desa menyampaikan surat pemberitahuan kepada penerima BLT Dana Desa.

6. Kepala desa melaporkan rekap data penyaluran BLT Dana Desa kepada Pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga: BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Mulai Disalurkan Kemenkop UKM, Jokowi: Ada 12,8 Juta Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Ketahuilah juga persyaratan umum penerima BLT Dana Desa sebagai berikut ini:

1. Memiliki data NIK KTP

2. Termasuk warga miskin sesuai kriteria Kemensos yang berdomisili di desa.

3. Calon penerima BLT Dana Desa tidak termasuk dalam data DTKS Kemensos sebagai penerima PKH, BST, dan BPNT.

4. Calon penerima BLT Dana Desa tidak termasuk anggota Kartu Prakerja atau menerima bantuan pemerintah lainnya.

5. Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19.

6. Memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun.

Baca Juga: Ternyata Hanya Pekerja Ini yang Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Berikut Keterangan Lengkapnya

"Kemarin-kemarin BLT dana desa hanya bisa disalurkan tiap bulan. Hari ini sudah lebih disederhanakan lagi dan bisa dirapel, sehingga bisa tiga bulan langsung (dicairkan) diberikan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat)," papar Abdul Halim.

Jika sudah memenuhi semua persyaratannya, KPM perlu cek namanya dengan cara berikut ini:

1. Login ke situs sid.kemendesa.go.id.

2. Pada halaman home terdapat dua pilihan pencarian data desa.

3. Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa.

4. Ketik nama desa lalu enter.

5. Setelah muncul nama desa, pilih BLT Dana Desa pada menu.

6. Nanti, daftar penerima BLT Dana Desa akan terlihat.

Itulah informasi terkini perihal penyaluran BLT Dana Desa Rp300 ribu pada Agustus 2021.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x