BLT Dana Desa Rp300 Ribu Sudah Bisa Dicairkan Pada Awal Agustus 2021, Hanya untuk Kriteria Ini

- 31 Juli 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi BLT Dana Desa Rp300 Ribu Sudah Bisa Dicairkan Pada Awal Agustus 2021, Hanya untuk Kriteria Ini
Ilustrasi BLT Dana Desa Rp300 Ribu Sudah Bisa Dicairkan Pada Awal Agustus 2021, Hanya untuk Kriteria Ini /ANTARA FOTO/Umarul Faruq/
 
MEDIA PAKUAN - BLT Dana Desa Rp300 ribu kembali disalurkan oleh Kementerian Desa (Kemendes).
 
Kemendes menyalurkan BLT Dana Desa Rp300 ribu ini pada awal Agustus 2021 mendatang. Akan tetapi ada beberapa kriteria penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu untuk awal Agustus 2021.
 
Bagi mereka yang tergolong tidak mampu di Desanya, karena dari pandemi Covid-19. Maka, boleh mendapatkan BLT Rp300 ribu.
 
Baca Juga: Berikut Spesifikasi Lengkap Laptop Merah Putih yang Dibagikan Pemerintah

Dengan adanya BLT Dana Desa ini, maka roda perekonomian di Desa akan tetap berjalan semestinya.

Terdapat beberapa kriteria yang boleh menerima BLT Dana Desa yaitu diantaranya, keluarga miskin atau tidak mampu berdomisili di Desa masing-masing.

Selanjutnya, belum pernah dapat bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako.
 
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 31 Juli 2021: Akhirnya Ditangkap, Polisi Temukan Baju Lama Elsa Berlumuran Darah

Ada lagi, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bansos pemerintah yang lainnya.

Dalam proses pendataan, keluarga penerima harus mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yaitu diantaranya petani, yang nantinya bisa dibelikan untuk pupuk.
 
Baca Juga: Mau Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Agustus 2021? Berikut Daftar Syarat dan Kantor Lembaga Pengusul

Anggaran BLT Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021. Dana tersebut itu disalurkan melalui APBD kabupaten atau kota, yang dimana dana itu juga digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah.

Kemudian, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Penggunaan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x