Syarat dan Ketentuan Terbaru Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Juli 2021, Simak Informasinya

- 28 Juli 2021, 09:49 WIB
Ilustrasi BLT Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT Ketenagakerjaan /

MEDIA PAKUAN - Terdapat syarat dan ketentuan terbaru penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta pada Juli 2021.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini kembali disalurkan pemerintah kepada para pekerja pada Juli 2021.

Maka dari itu, para pekerja harus mempersiapkan syarat terlebih dahulu untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Juli 2021.

Berikut inilah persyaratan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta Juli 2021:

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Kaos Kaki Pemain Sepak Bola Profesional Belakangnya Berlubang

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

Baca Juga: Ternyata Inilah Penyebab Mengapa BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Tidak Kunjung Cair

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Jika sudah, karyawan juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT Subsidi Gaji BPJS termin 2 tahap tiga tersebut dengan cara berikut ini:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

Baca Juga: Pamer Foto Seksi dengan Dinar Candy, Denise Chariesta Buat Netizen Melotot

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak

Baca Juga: Login eform.bri.co.id, Ini Cara Mengetahui Penerima BLT UMKM, BPUM Via BRI Rp1,2 Juta

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Berikut ini rekening bank yang pasti gagal mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap tiga:

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Baca Juga: Dishub Kota Sukabumi Lakukan Strelisasi Beberapa Jalan Protokol, Abdul Rachaman: Masuk Kedalam Ring 1

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap dua, bisa laporkan dengan cara berikut:

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

Baca Juga: BLT BPJS Cair Minggu Ini! Segera Cek Rekening Bank Kalian Sebelum Hal Ini Terjadi

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Baca Juga: Sepak Terjang Perjuangan Kapitan Pattimura, Gugur Akibat Tipu Daya VOC Belanda

Program pemerintah BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah untuk pekerja formal yang bergaji Rp5 juta per bulan.

Bantuan tersebut berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, jadi BLT BPJS yang akan diterima yaitu sekitar Rp2,4 juta.

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x