KPM Siap-siap Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu di Bulan Juli 2021, Berikut 3 Kriteria Penerimanya

- 12 Juli 2021, 12:30 WIB
KPM Siap-siap Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu di Bulan Juli 2021, Berikut 3 Kriteria Penerimanya
KPM Siap-siap Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu di Bulan Juli 2021, Berikut 3 Kriteria Penerimanya /Screenshoot/Instagram/@wind_business

MEDIA PAKUAN - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) siap-siap untuk mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu pada Juli 2021.

Namun ada beberapa kriteria penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu yang perlu kalian penuhi terlebih dahulu.

KPM yang mendapatkan BLT Dana Desa ini akan mendapatkan bantuan uang senilai Rp300 ribu setiap bulannya.

Baca Juga: Buka Link dtks.kemensos.go.id, Dapatkan BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu Periode Juli 2021

Perlu kalian ketahui, Kementerian Desa (Kemendes) akan menyalurkan BLT Dana Desa Rp300 ribu hingga akhir 2021 mendatang.

BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.

Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

Baca Juga: Tanggapi Vaksin Covid-19 Berbayar, Darius Sinathrya: Gak Masuk Akal Pak

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

Baca Juga: Rizky Billar Ulang Tahun, Lesti Kejora dan Keluarga Beri Kejutan: Terima Kasih untuk Doa Baiknya

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah. 

Baca Juga: Dokter Lois Owien Terancam Masuk Bui Buntut Penyebaran Berita Palsu Soal Covid-19

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di PT Rajawali Nusindo pada Awal Juli 2021: Butuhkan Tenaga Administrasi Piutang

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Siti Andini

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah