3. Terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek dan terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
4. Memiliki rekening aktif;
5. Tidak berstatus sebagai PNS/ASN, TNI/Polri, Karyawan BUMN/BUMD, serta tidak menerima Kartu Prakerja.
Seperti yang diketahui sebelumnya, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 hanya disalurkan kepada pekerja yang belum pernah dapat di 2020 lalu.
Untuk mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, berikut inilah caranya:
- Pertama, kunjungi laman https://kemnaker.go.id.
- Kemudian, daftar akun di pojok kanan atas.
- Berikutnya, masukan ID dan password untuk login.
- Lalu, isi formulir secara lengkap.