MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau Batuan Produktif Usaha mikro (BPUM) masih disalurkan di Juni 2021.
BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta ini akan disalurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) hingga 28 Juni 2021.
Maka dari itu, para pelaku usaha segera cek penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta melalui link eform.bri.co.id.
Ada sekitar 16 juta pelaku UMKM yang sudah daftar terlebih dahulu, demi mendapatkan BLT Banpres UMKM ini.
Terus apa penyebabnya? Pada penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta tahun kemarin, hanya untuk 12 juta penerima saja.
Sedangkan, yang mendaftar sudah ada 28 juta calon peserta penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta.
Baca Juga: Diguyur Hujan Deras Sepanjang Hari, Tiang Telkom Roboh Timpa Rumah Warga di Kota Sukabumi
Maka dari itu, masih ada 16 juta calon peserta penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta lagi.
Namun pada penyaluran 2021 ini, terdapat beberapa persyaratan saja yang dimana salah satunya, yaitu bukan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Mereka yang memenuhi persyaratan, yang pertama pasti harus berwarga Negara Indonesia atau WNI.
Syarat selanjutnya untuk dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini yaitu, sudah pasti mempunyai UMKM.
Baca Juga: Catat! Inilah Syarat dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Hari ini 22 Juni 2021
Seperti yang sudah disebutkan di atas, BLT UMKM bukan untuk pegawai BUMN itu, memang benar.
Selain itu juga, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Negara Indonesia (TNI).
Yang terakhir Anda tidak boleh punya hutang kredit kepada pihak bank penyalur.
Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini Selasa 22 Juni 2021: Shio Harimau Hubungan Anda Saat Ini Bebas dari Kekhawatiran
Di sisi lain, kalian hanya punya kekayaan di bawah Rp50 juta, yang dimana tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Akan tetapi, untuk penghasilan di atas Rp300 juta per tahun tidak boleh menerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini.
Jika ingin daftar sebagai calon penerima BLT UMKM Rp2,4 juta ini, bisa datangi kantor lembaga pengusul berikut ini:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang sudah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian ataupun Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Nah jika sudah daftar bisa cek melalui link eform.bri.co.id, ini caranya:
1. Pertama buka link eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP ataupun NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tampil
4. Selanjutnya klik Proses Inquiry
5. Nantinya akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
Selain itu, jika sudah dinyatakan sebagai penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta akan dapat notifikasi SMS dari pihak bank penyalur. Ini contohnya:
"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".***