BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Cair Juni 2021? Tapi Bukan untuk 6 Golongan Ini

- 5 Juni 2021, 12:00 WIB
Apakah Benar BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Juni 2021? Simak Cara Mengetahui Penerima BSU Subsidi Gaji via sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Apakah Benar BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Juni 2021? Simak Cara Mengetahui Penerima BSU Subsidi Gaji via sso.bpjsketenagakerjaan.go.id /Pixabay/sallyjermain

MEDIA PAKUAN - Program pemerintah yaitu BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji sangat dinanti-nantikan oleh para pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengabarkan, pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021a, hanya disalurkan kepada para pekerja yang belum pernah dapat BSU di gelombang 1 dan 2.

Namun terdapat juga golongan pekerja yang tidak akan pernah dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Perkiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Sabtu 5 Juni 2021: Sukabumi Waspada Hujan Petir

Berikut inilah daftar golongan pekerja yang tidak akan dapat BSU Subsidi Gaji:

1. WNA yang menjadi karyawan di Indonesia

2. Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)

3. Karyawan yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek

4. Karyawan yang lolos program Kartu Prakerja

4. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

5. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)

6. Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: SERING BERTENGKAR! 3 Tips Menjaga Komunikasi dengan Pasangan, Lakukan Hal Berikut Secara Bersama-sama

Selain itu, ketahuilah beberapa persyaratan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

- Pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta

- Karyawan yang mendapatkan upah atau gaji

- Karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Karyawan yang memiliki rekening aktif

- Karyawan yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.

Saat ini Kemnaker tengah menunggu persetujuan untuk anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk kembali menyalurkan BSU.

Selain Kemenkeu, Kemnaker juga tengah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang disebut BP Jamsostek, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Bank Himpunan Milik Negara (Himbara).***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah