MEDIA PAKUAN - Program yang sangat dinanti-nanti oleh para pekerja di 2021 ini yaitu BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji sebentar lagi dicairkan oleh Kemnaker pada tahun ini kepada para pekerja yang terkena dampak dari pandemi Covid-19.
Pihak Kemnaker saat ini tengah berusaha memperbaiki kesalahan yang sering terjadi di tahun 2020 lalu, sehingga menyebabkan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan terhambat.
Kemnaker memberitahukan alur penyaluran perbaikan data rekening yang belum dapat tersalurkan, sebagai berikut ini:
1. Data retur dikirimkan oleh Kemnaker ke BP Jamsostek berdasarkan bank penyalur,
2. Identifikasi penyebab data retur dan mendiskusikannya dengan pihak bank penyalur,
3. Rekening retur dikembalikan kepada peserta, melalui pemberi kerja untuk membuka rekening baru (untuk efektifitas penyaluran direkomendasikan membuka rekening bank Himbara),
4. Kemudian secara kolektif nomor rekening baru dikumpulkan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan,
5. Data divalidasi dan verifikasi, setelah itu disampaikan kembali kepada Kemnaker untuk diproses kembali penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank penyalur.
1. Data retur dikirimkan oleh Kemnaker ke BP Jamsostek berdasarkan bank penyalur,
2. Identifikasi penyebab data retur dan mendiskusikannya dengan pihak bank penyalur,
3. Rekening retur dikembalikan kepada peserta, melalui pemberi kerja untuk membuka rekening baru (untuk efektifitas penyaluran direkomendasikan membuka rekening bank Himbara),
4. Kemudian secara kolektif nomor rekening baru dikumpulkan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan,
5. Data divalidasi dan verifikasi, setelah itu disampaikan kembali kepada Kemnaker untuk diproses kembali penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank penyalur.
Adapun beberapa ciri rekening yang bermasalah sebagai berikut ini:
1. Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak terdaftar
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.***
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak terdaftar
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.***