MEDIA PAKUAN - Jika BLT UMKM cair sebelum lebaran pelaku usaha mikro dapat mengetahui penerima di eform.bri.co.id menggunakan NIK KTP.
Namun apabila NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id jangan khawatir, masih ada cara lain dan akan tetap cair.
Mesti anda ketahui, cara mengecek penerima BLT UMKM menggunakan link eform.bri.co.id hanya diperuntukan apabila penyaluran bantuan tersebut via BRI.
Apabila penerima mengecek melalui link BRI namun nama tidak ada, kemungkinan penyaluran menggunakan bank yang lain.
Baca Juga: Kisah Wanita Cantik Rela di Usia 11 Jadi Pembantu Demi Bantu Keluarga Hingga Kini Jadi Seorang TKW
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Senin 10 Mei 2021: Muslim Travelers dan Ramadan In The Kost
Untuk mengecek penerima melalui bank yang telah ditentukan selain BRI, bisa datang langsung ke kantor bank penyalur untuk memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM.
Sedangkan penyaluran BLT UMKM Rp1,2 Juta, juga disalurkan melalui bank yang telah ditentukan oleh pemerintah diantaranya ada BRI,BNI dan BNI Syariah.
Namun sebaiknya mengecek penerima anda mengetahui apakah sudah mendaftar, memenuhi syarat dan layak mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta ini.
Berikut ini persyaratan bagi penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta yang ditentukan oleh Kemenkop UKM, agar uangnya cepat cair ke rekening penerima.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Senin 10 Mei 2021: ANTV, SCTV, INDOSIAR, dan TVRI
Baca Juga: Jadwal TV Nasional Senin 10 Mei 2021: TV ONE, GTV, TRANS7, TRANS TV, RCTI, dan MNCTV
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.
Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.
Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.
Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:
"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".
Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah :
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa dengan cara datang ke Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.
Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.***