MEDIA PAKUAN - Bagi kalian yang ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta, bisa mempersiapakan terlebih dahulu beberapa hal yang diperlukan.
BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta kembali disalurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) kepada para pelaku usaha pada Mei 2021.
Disalurkannya kembali BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta ini yaitu untuk membantu para pelaku usaha mikro bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Maka jika ingin daftar sebagai calon penerima BPUM bisa melalui kantor lembaga pengusul.
Baca Juga: Bikin Ngiler! Asus Keluarkan Smartphone Terbaiknya Dengan Chipset Snapdragon 888
Baca Juga: Resep Kue Kering Inspirasi Lebaran Mulai Nastar hingga Janda Genit
Apa aja sih yang termasuk kantor lembaga pengusul itu?
Kantor lembaga usul itu diantaranya dinas yang bergelut di bidang Koperasi dan UKM, serta Koperasi yang resmi disahkan oleh badan hukum.