MEDIA PAKUAN - Terdapat beberapa penyebab gagalnya penyaluran BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta kepada para pelaku usaha mikro.
Dalam setiap program bantuan dari Pemerintah pasti ada persyaratan penerimanya masing-masing, begitu juga dengan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.
Maka dari itulah, para calon penerima bantuan harus mengetahui terlebih dahulu persyaratan yang ditetapkan oleh suatu program.
Namun pada penyaluran 2021 ini, terdapat beberapa persyaratan saja yang dimana salah satunya, yaitu bukan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Kebahagiaan Bulan Ramadan, WOM Bagikan Bingkisan untuk Janda dan Dhuafa di Sukabumi
Baca Juga: Super Manis! Kalina Octaranny Lakukan Ini Saat Tak Bertemu Vicky Prasetyo Tiga Hari
Mereka yang memenuhi persyaratan, yang pertama pasti harus berwarga Negara Indonesia atau WNI.
Syarat selanjutnya untuk dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini yaitu, sudah pasti mempunyai UMKM.