Inilah Penyebab Gagalnya Penyaluran BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta, Berikut Keterangan Lengkapnya

- 6 Mei 2021, 03:00 WIB
Pelaku UMKM bisa mendapatkan Banpres BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta rupiah. Simak cara dan ketentuannya berikut ini.
Pelaku UMKM bisa mendapatkan Banpres BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta rupiah. Simak cara dan ketentuannya berikut ini. /Tangkapan layar data umkm Kabupaten Sleman

MEDIA PAKUAN - Terdapat beberapa penyebab gagalnya penyaluran BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta kepada para pelaku usaha mikro.

Dalam setiap program bantuan dari Pemerintah pasti ada persyaratan penerimanya masing-masing, begitu juga dengan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.

Maka dari itulah, para calon penerima bantuan harus mengetahui terlebih dahulu persyaratan yang ditetapkan oleh suatu program.

Namun pada penyaluran 2021 ini, terdapat beberapa persyaratan saja yang dimana salah satunya, yaitu bukan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Kebahagiaan Bulan Ramadan, WOM Bagikan Bingkisan untuk Janda dan Dhuafa di Sukabumi

Baca Juga: Super Manis! Kalina Octaranny Lakukan Ini Saat Tak Bertemu Vicky Prasetyo Tiga Hari

Baca Juga: 'Tidak Disangka' 5 Hal Ini Dilarang di Arab Saudi, Tetapi Diperbolehkan di Indonesia 'Apa Sajakah Itu?

Mereka yang memenuhi persyaratan, yang pertama pasti harus berwarga Negara Indonesia atau WNI.

Syarat selanjutnya untuk dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini yaitu, sudah pasti mempunyai UMKM.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah