6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Pemerintah juga memberi apresiasi kepada pekerja yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia Maju.
Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah menjelaskan gagalnya penyaluran subsidi gaji ini karena, adanya rekening yang tidak valid dari para menerima.
Baca Juga: Alissa Wahid dan Koalisi Kompaks Geram dengan Ulah Dr. Kevin Samuel, Lapor IDI Tuntut Sanksi
"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," ungkapnya belum lama ini.
Dilansir Media Pakuan dari laman Kemnaker, berikut inilah ciri rekening bermasalah:
1. Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif