Baca Juga: Akhirnya Dewan Keamanan PBB Setuju Terhadap Pengawasan Gencatan Senjata di Libya
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa,
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah Pandemi Covid-19,
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima bansos tunai dari dana desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja,
4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa,
5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
Penyebab selanjutnya yaitu, KIS Anda tidak terdaftar di dtks.kemensos.go.id, karena pemerintah hanya menyalurkan BST kepada warga yang terdaftar saja.***