Perlu Diperhatikan! Pegawai BUMN Tidak Berhak Mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta dari Kemenkop

- 17 April 2021, 05:00 WIB
Perlu Diperhatikan! Pegawai BUMN Tidak Berhak Mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta dari Kemenkop
Perlu Diperhatikan! Pegawai BUMN Tidak Berhak Mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta dari Kemenkop /Pixabay/Eko Anug.

Baca Juga: Rusia Marah dengan Sanksi yang Diberlakukan AS, dan Menyangkal Tuduhan Kepadanya, Kemenlu: Pembalasan Menyusul

Nah jika sudah daftar bisa cek melalui link eform.bri.co.id, ini caranya:

1. Pertama buka link eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP ataupun NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tampil

Baca Juga: Kudeta Makin Ricuh! Pemimpin Demonstrasi Terkenal Myanmar Kini Ikut Ditangkap dan Ditabrak Pasukan Keamanan

4. Selanjutnya klik Proses Inquiry

5. Nantinya akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM atau BPUM ini.

Selain itu, jika sudah dinyatakan sebagai penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta akan dapat notifikasi SMS dari pihak bank penyalur. Ini contohnya:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".***

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x