Perlu Diperhatikan! Pegawai BUMN Tidak Berhak Mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta dari Kemenkop

- 17 April 2021, 05:00 WIB
Perlu Diperhatikan! Pegawai BUMN Tidak Berhak Mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta dari Kemenkop
Perlu Diperhatikan! Pegawai BUMN Tidak Berhak Mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta dari Kemenkop /Pixabay/Eko Anug.

Baca Juga: Gagal Nyalip, Mobil Pickup dan Motor Tabrakan Maut di Tangerang! Satu Orang Tewas, Begini Kronologinya

Yang terakhir Anda tidak boleh punya hutang kredit kepada pihak bank penyalur.

Di sisi lain, kalian hanya punya kekayaan di bawah Rp50 juta, yang dimana tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Akan tetapi, untuk penghasilan di atas Rp300 juta per tahun tidak boleh menerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini.

Jika ingin daftar sebagai calon penerima BLT UMKM Rp2,4 juta ini, bisa datangi kantor lembaga pengusul berikut ini:

Baca Juga: Itikaf Bisa Dilakukan di Rumah? Begini Menurut Pendapat Para Ulama

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang sudah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian ataupun Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x