Yang terakhir Anda tidak boleh punya hutang kredit kepada pihak bank penyalur.
Di sisi lain, kalian hanya punya kekayaan di bawah Rp50 juta, yang dimana tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Akan tetapi, untuk penghasilan di atas Rp300 juta per tahun tidak boleh menerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini.
Jika ingin daftar sebagai calon penerima BLT UMKM Rp2,4 juta ini, bisa datangi kantor lembaga pengusul berikut ini:
Baca Juga: Itikaf Bisa Dilakukan di Rumah? Begini Menurut Pendapat Para Ulama
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang sudah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian ataupun Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.