Perlu Diperhatikan! Pegawai BUMN Tidak Berhak Mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta dari Kemenkop

- 17 April 2021, 05:00 WIB
Perlu Diperhatikan! Pegawai BUMN Tidak Berhak Mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta dari Kemenkop
Perlu Diperhatikan! Pegawai BUMN Tidak Berhak Mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta dari Kemenkop /Pixabay/Eko Anug.

MEDIA PAKUAN - Sangat perlu diperhatikan sekali bahwa para pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak berhak mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta.

BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta disalurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) kepada para pelaku usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Akan ada 12 juta penerima BLT UMKM BPUM Kemenkop Rp2,4 juta pada 2021 ini dan akan disalurkan melalui rekening BRI.

Namun pada penyaluran 2021 ini, terdapat beberapa persyaratan saja yang dimana salah satunya, yaitu bukan pegawai BUMN.

Baca Juga: Akibat Tembakan Membabi Buta Tentara Myanmar di Wilayah Masjid, 1 Pemuda Tewas

Mereka yang memenuhi persyaratan, yang pertama pasti harus berwarga Negara Indonesia atau WNI.

Syarat selanjutnya untuk dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini yaitu, sudah pasti mempunyai UMKM.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, BLT UMKM bukan untuk pegawai BUMN itu, memang benar.

Selain itu juga, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Negara Indonesia (TNI).

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x