BLT UMKM 2021 Akan Cair Namun NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Segera Cek Penyebabnya

- 14 April 2021, 09:18 WIB
Ilustrasi BPUM. Pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan BLT UMKM di tahun 2020 ternyata bisa mendapatkan bantuan lagi di tahun 2021. Simak cara mudahnya.*
Ilustrasi BPUM. Pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan BLT UMKM di tahun 2020 ternyata bisa mendapatkan bantuan lagi di tahun 2021. Simak cara mudahnya.* /ANTARA/Reno Esnir

Adapun selanjutnya persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.


Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa  dengan cara datang Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.***

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah