2. Kartu ATM
3. KTP
4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.
Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM Rp1,2 juta ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang teleh memenuhi syarat, di antaranya :
1.Warga Negara Indonesia
2.Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3.Memiliki usaha mikro
4.Bukan ASN, TNI/POLRI
5.Bukan pegawai BUMN/BUMD.***