Jika BLT UMKM Cair Cek Penerima di eform.bri.co.id, Inilah Cara Mencairkannya

- 8 April 2021, 08:36 WIB
Ilustrasi /penyaluran BLT UMKM oleh Kemenkop UKM
Ilustrasi /penyaluran BLT UMKM oleh Kemenkop UKM /Reno Esnir/ANTARA/Reno Esnir



MEDIA PAKUAN - Apabila BLT UMKM cair pelaku usaha bisa cek penerima di eform.bri.co.id dan segera ketahui cara mencairkannya.

BLT UMKM merupakan program pemerintah yang  diperpanjang penyalurannya untuk membantu para pelaku usaha mikro kecil untuk meningkatkatkan perekonomiannya pada 2021 ini.

BLT UMKM ini bisa didapat oleh pelaku usaha yang telah daftar dan terpenuhi syarat sebagai penerima.

Namun jika sudah daftar dan terpenuhi syarat pelaku usaha bisa cek status pendaftarannya berhasil atau tidak menjadi penerima di eform.bri.co.id.

Baca Juga: Update! Token Listrik Gratis 100% April 2021 Berubah Menjadi Diskon, Inilah Mekanismenya

Baca Juga: Ingin Mendapatkan Pencairan BLT UMKM Namun NIK KTP tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Segera Cek Penyalurannya

Cara cek penerima di eform.bri.co.id yaitu  dengan memasukan nomor KTP, NIK dan kode verifikasi.

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, maka berikut ini dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT UMKM di bank:

1. Buku Tabungan

2. Kartu ATM

3. KTP

4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Pemakaman Abuya Uci Turtusi di Penuhi Para Jamaah dan Santri di Berbagai Daerah

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka,Simak dan Lengkapi Dokumennya

Perlu diketahui penyaluran BLT UMKM hanya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil yang memenuhi syarat.

Berikut ini syarat pelaku usaha mikro yang berkesempatan mendapatkan BLT UMKM juta:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.***


 

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x