BLT UMKM Akan Segera Cair, Cek Inilah Syarat dan Kuota Penerima Di 2021

- 3 April 2021, 08:34 WIB
ilustrasi/ BLT UMKM Rp1,2 juta cair
ilustrasi/ BLT UMKM Rp1,2 juta cair /ANTARA/Reno Esnir

Jika pada tahun 2020 BLT UMKM diusulkan oleh lima lembaga pengusul yang telah ditentukan pemerintah, pada 2021 ini lembaga pengusul hanya dilakukan oleh satu pihak yaitu Dinas Koperasi dan UKM kabupaten-kota.

Baca Juga: Inilah Spesifikasi 7 Smartphone OPPO yang Memiliki Kualitas Kamera Terbaik

Baca Juga: Update! Pemerintah Salurkan BLT UMKM 2021 dengan Sistem dan Besaran yang Berbeda

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Persyaratan selanjutnya yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.***

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah