Kemensos Target Salurkan Bansos ke 17.496.185 KPM, Cek Penerima Pencairan Akhir Maret di dtks.kemensos.go.id

- 27 Maret 2021, 11:55 WIB
ilustrasi /cara mencairkan  dan cek penerima Bansos Kemensos 2021
ilustrasi /cara mencairkan dan cek penerima Bansos Kemensos 2021 /

 

MEDIA PAKUAN - Kementerian Sosial menargetkan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada 17.496.185 keluarga penerima manfaat (KPM) hingga akhir Maret 2021.

Dikutip dari ANTARA, hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM), Kementerian Sosial (Kemensos), Asep Sasa Purnama dalam siaran pers di Jakarta Sabtu 27 Maret 2021.

"Total akumulasi penyaluran akan mencapai 17.496.185 KPM termasuk pembayaran April yang dipercepat, ” ujar Asep Sasa Purnama

Nah masyarakat bisa segera cek NIK di dtks.kemensos.go.id, karena Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2021 segera disalurkan.

Baca Juga: Inilah Spesifikasi 7 Smartphone OPPO yang Memiliki Kualitas Kamera Terbaik


Bansos Kemensos tahun 2021 disalurkan pemerintah untuk membantu meringankan biaya kebutuhan hidup masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Cara melakukan cek di dtks.kemensos.go.id bisa dilakukan dengan menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, atau ID PBI JK/KIS.

Bagi yang ingin menggunakan NIK KTP bisa lakukan dengan cara berikut ini:

1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/

2. Pilih NIK.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Bersiap Siap! Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Dokumen dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi


4. Masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5. Ketik ulang kode Captcha sesuai dengan yang ditampilkan.

6. Klik kata ‘cari’ lalu akan muncul data apakah kamu penerima Bantuan Sosial (Bansos BST).

Setelah melakukan cek dan terdaftar ke dalam DTKS, penerima bisa mencairkannya dengan cara berikut ini:

1. Akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST

2. KPM mendatangi Kantor Pos Indonesia terdekat

3. Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan

4. KPM harus datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan

5. Pencairan tidak boleh diwakilkan sehingga KPM wajib membawa (surat undangan,KTP,KK)

6. Setelah tiba di kantor Pos tunggulah giliran pemanggilan petugas pencairannya.***
 

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: ANTARA Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x