Baca Juga: Polri Ngaku Tak Pernah Blokir Rekening FPI, Ini Kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae
Deskripsi Pekerjaan:
- Melakukan analisa dan evaluasi atas pengaduan yang disampaikan melalui WBS.
- Membuat rekapitulasi pengaduan yang mengandung indikasi awal yang cukup dan termasuk kategori yang dapat ditindaklanjuti untuk selanjutnya didistribusikan kepada Fungsi Pengawas sesuai dengan kategori pengaduan.
- Melakukan monitoring pelaksanaan tindak lanjut penanganan pengaduan WBS yang dilakukan oleh Fungsi Pengawas.
Baca Juga: Entah Iseng Atau Jahil, Bom Palsu Ditemukan di Rumah Ketua KAMI Ahmad Yani
- Melakukan evaluasi atas realisasi pengelolaan WBS sebagai bahan penyusunan laporan periodik pengelolaan WBS kepada Direktur Utama dan Komisaris Utama.
Persyaratan:
- Pengalaman Kerja Minimal 7 Tahun, dengan pengalaman minimal 3 Tahun sebagai Auditor.
- Memiliki pengetahuan serta keterampilan: