Seleksi PPPK 2021: 5 Kelebihan Menjadi ASN Guru PPPK, Tidak Harus Meniti Karir Terlebih Dahulu

- 18 Maret 2021, 06:00 WIB
Pemkab Purbalingga mengangkat pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pemkab Purbalingga mengangkat pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). /Dok. Menpan.go.id

Berbeda dengan PNS yang harus meniti karir dari jenjang jabatan terendah, PPPK dapat masuk melalui jenjang tertentu bahkan bisa langsung pada jenjang tertinggi pada jabatan yang dibutuhkan oleh organisasi sesuai kriteria jabatan yang ditentukan dalam PP Manajemen PPPK.

Jabatan yang diisi oleh PPPK antara lain, JPT Utama tertentu, dan JPT Madya Tertentu setara eselon Ia dan Ib, Jabatan Fungsional Tertentu pada semua jenjang jabatan serta jabatan lain yang terdapat dalam Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah seperti perguruan tinggi baru dan rumah sakit daerah.

Baca Juga: Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi, Bupati Cianjur Herman Suherman Sampaikan Dukungan

2. Penghasilan sama dengan PNS

Penghasilan PPPK juga sama dengan penghasilan PNS jika jabatan keduanya sama. Hal ini tentu berbeda dengan gaji honorer yang memiliki penghasilan di bawah UMR.

Jika PPPK dan PNS menduduki suatu jenjang tertentu, maka keduanya akan memiliki penghasilan yang cenderung sama.

Baca Juga: Pasca Guru Divaksin! Pemkot Sukabumi Bahas Pembelajaran Tatap Muka 202, Wahyu: Belum Ada Instruksi

Ketetapan ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Fasilitas sama dengan PNS

Selain penghasilan yang sama, PPPK juga mendapat fasilitas yang sama dengan PNS. Fasilitas ini antara lain, tunjangan kematian dan tunjangan kecelakaan kerja. Selain itu PPPK juga berhak mendapat penghargaan apabila menunjukkan kinerja yang baik.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x